Temon kulon(19/12/2019)Dalam rangka peningkatan pembangunan Desa, Pemerintahan Desa Temon Kulon Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan sidang penetapan APBDes tahun anggaran 2020.
bertempat di aula balai desa Temon Kulon( 17/09/2019). rapat ini di hadiri oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) berserta anggota, perangkat Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas.
berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transpara, akuntabel,partisipatif serta dilakukan dengan tertip dan displin anggaran.
Dalam rapat penetapan APBDes ini di awali dengan kata sambutan dari ketua BPD Temon Kulon sekaligus membuka rapat penetapan APBDes 2020. selanjutnya kata sambutan dari kepala desa Temon Kulon Ari Sasonko Putro R beliau menyampaikan anggaran mengacu baik dibidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian acara di lanjutkan dengan penyampaian rancangan APBDes oleh Sekretaris Desa Temon Kulon Siti Amirin mulai dari bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan pada bidang pembangunan desa yang telah ditetapkan untuk tahun 2020 di fokuskan pada pembangunan lapangan Desa Temon Kulon yang akan di Buat ruang terbuka hijau (RTH), pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat berjalan dengan lancar dan disetujui oleh seluruh anggota BPD dan para undangan, sesuai dengan visi dan misi kepala desa.
setiap kegiatan harus benar -benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan. ujar kades Temon Kulon.
sumber dana yang terdapat dalam APBDes TA 2020 ini bersumber dari APBN (DD), Alokasi Dana Desa ( ADD ), BHR,BHP,SLP.