Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Resmi Dibuka! Ini Syarat Lengkap Daftar Dukuh Kaliwangan Lor

17 Juli 2025 11:08:22  Administrator  10 Kali Dibaca  Berita Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SYARAT PENDAFTARAN

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  4. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat tanggal terakhir pendaftaran (kelahiran 13 Agustus 1983 sampai dengan 12 Agustus 2005);
    Warga Negara Republik Indonesia yang berstatus sebagai warga Padukuhan  KaIiwangan Lor Kalurahan Temon KuIon terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  5. Tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    Berbadan sehat;
  6. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
  7. Tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  8. Tidak sedang menjabat Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama  dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  10. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
  13. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
  14. pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang  bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
  15. pelaku kejahatan berulang-ulang;
  16. Sanggup melaksanakan tugas sebagai Dukuh KaIiwangan Lor paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
  17. Sanggup bertempat tinggal di Padukuhan KaIiwangan Lor Kalurahan Temon KuIon, selama menjabat;
  18. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan;

BERKAS PENDAFTARAN

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan tulisan tangan sendiri, di atas kertas segel atau bermaterai cukup ( Rp. 10.000,-) ditujukan kepada Lurah melalui Tim. (Contoh Surat Permohonan disediakan Tim)
  2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang ditulis tangan sendiri, di atas kertas segel atau bermaterai cukup ( Rp. 10.000,-). (Contoh Surat Pernyataan disediakan Tim)
  3. Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik
  4. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh  pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
  5. Fotokopi/salinan akta kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, background merah;
  10. Surat Izin dari Pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Padukuhan.
  13. Keputusan Lurah tentang Pemberhentian bagi anggota tim, bagi Angota Tim yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dukuh KaIiwangan Lor

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Peta Desa

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Kedungbanteng, Temon Kulon, Temon, Kulon Progo
Kalurahan : TEMON KULON
Kapanewon : TEMON
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:69
    Kemarin:165
    Total Pengunjung:190.759
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.55
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 34.370 Kali
Kontak
15 Juli 2025 | 32.173 Kali
Pemerintah desa
15 Juli 2025 | 32.038 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 32.011 Kali
Profil
15 Juli 2025 | 31.954 Kali
Sejarah Desa
15 Juli 2025 | 31.832 Kali
Lembaga Masyarakat
05 Juli 2019 | 31.796 Kali
Maklumat PPID