Resmi Dibuka! Ini Syarat Lengkap Daftar Dukuh Kaliwangan Lor
17 Juli 2025 11:08:22
Administrator
10 Kali Dibaca
Berita Desa
SYARAT PENDAFTARAN
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat tanggal terakhir pendaftaran (kelahiran 13 Agustus 1983 sampai dengan 12 Agustus 2005); Warga Negara Republik Indonesia yang berstatus sebagai warga Padukuhan KaIiwangan Lor Kalurahan Temon KuIon terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu; Berbadan sehat;
Berkelakuan baik, jujur dan adil;
Tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
Tidak sedang menjabat Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
Sanggup melaksanakan tugas sebagai Dukuh KaIiwangan Lor paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
Sanggup bertempat tinggal di Padukuhan KaIiwangan Lor Kalurahan Temon KuIon, selama menjabat;
Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan;
BERKAS PENDAFTARAN
Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan tulisan tangan sendiri, di atas kertas segel atau bermaterai cukup ( Rp. 10.000,-) ditujukan kepada Lurah melalui Tim. (Contoh Surat Permohonan disediakan Tim)
Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang ditulis tangan sendiri, di atas kertas segel atau bermaterai cukup ( Rp. 10.000,-). (Contoh Surat Pernyataan disediakan Tim)
Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik
Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
Fotokopi/salinan akta kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, background merah;
Surat Izin dari Pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Padukuhan.
Keputusan Lurah tentang Pemberhentian bagi anggota tim, bagi Angota Tim yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dukuh KaIiwangan Lor